BEI Luncurkan Dua Kebijakan Baru untuk Liquidity Providers, Ini Syarat dan Ketentuannya!

Diwida |.CO.ID - JAKARTA . PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memberlakukan dua aturan mengenai penyedia likuiditas alias Liquidity Provider (LP), yakni Nomor II-Q dan Nomor III-Q pada Kamis (8/5).
Nomor II-Q tentang Liquidity Provider Saham. Sementara Peraturan Nomor III-Q tentang Liquidity Provider Saham di Bursa sebagai dasar hukum implementasi Liquidity Provider Saham.
Direktur Pengembangan Bursa Efek Indonesia Jeffrey Hendrik menyampaikan, pemberlakuan peraturan ini merupakan hasil dari kajian dan koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan.
Menurutnya, peran Liquidity Provider menjadi sangat penting dalam meningkatkan pendalaman dan kualitas pasar, terutama dalam mendukung pembentukan harga.
“Khususnya dalam mendukung pembentukan harga wajar serta mengurangi bid-ask spread pada saham-saham dengan likuiditas rendah,” jelas Jeffrey dalam keterangan resmi, Kamis (8/5).
Umumnya, Peraturan Nomor II-Q mencakup seluruh aspek aktivitas Liquidity Provider Saham, termasuk aturan utama tentang syarat-syarat saham yang bisa ditangani oleh Liquidity Provider Saham.
Adapun kriteria saham yang dapat dikuotasikan mempertimbangkan parameter seperti volume transaksi harian, frekuensi transaksi harian, kapitalisasi pasar, spread harga, rasio free float dan fundamental saham.
Jeffrey menjelaskan implementasi Liquidity Provider Saham ini tidak berlaku untuk seluruh saham yang tercatat di BEI. Setiap enam bulan sekali, BEI akan menerbitkan daftar efeknya.
"Daftar Efek dari Penyedia Likuiditas Saham mencakup sekumpulan saham pilihan yang ditetapkan sesuai dengan standar tertentu dan bisa dipilih oleh Penyedia Likuiditas Saham untuk melakukan penawaran pada setiap Hari Bursa," jelasnya.
Pada saat bersamaan, Peraturan III-Q menetapkan ketentuan serta langkah-langkah untuk diajukannya permintaan oleh Anggota Bursa yang tertarik menjadi Penyedia Likuiditas Saham.
Syarat tersebut mencakup anggota bursa yang bukan berstatus tertahan dan memiliki Minimal Modal Kerja Bersih Disesuaikan (MKBD) sebesar setidaknya Rp100 miliar.
Anggota Bursa juga mempunyai Prosedur Operasional Standar (POS) serta kebijakan internal dan sistem untuk menyampaikan penawaran likuiditas dari para Penyedia Likuiditas Saham.