Golkar Nyatakan Tidak Ada Alasan untuk Membatalkan Mandat Gibran: Proses Kepresidenan Sudah Sah Constitusionalmente

JAKARTA, Diwida | Sekretaris Jenderal DPP Partai Golkar Muhammad Sarmuji mengungkapkan bahwa tak ada landasan hukum yang mendukung upaya pemakzulan Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka. Ia juga menegaskan bahwa Gibran sudah dipilih dengan sah bersama Prabowo Subianto berdasarkan aturan yang berlaku.

Sarmuji mementingkan bahwa Gibran telah dipilih secara resmi berkat dukungan mayoritas penduduk Indonesia, yang ditunjukkan melalui pencapaiannya mendapatkan 58% suara di Pemilu Presiden tahun 2024 kemarin.

"Mas Gibran telah terpilih dengan sah melalui proses pemilihan presiden dan wakil presiden, dipilih oleh 58% penduduk Indonesia secara legal, dan dinyatakan sah oleh Mahkamah Konstitusi," ungkap Sarmuji di Jakarta pada hari Rabu, tanggal 7 Mei 2025.

Anggota Partai Golkar tersebut mengatakan bahwa Gibran tidak melanggar hukum apapun yang dapat menjadi dasar untuk impeachment.

"Sekarang, hingga waktu ini, jalan untuk pemakzulan berdasarkan undang-undang masih tertutup," demikian kutipan dari Sarmuji. Antara .

Pernyataan Sarmuji itu diungkapkan sebagai tanggapan terhadap saran beberapa kelompok yang berencana mengajukan mosi tidak percaya kepada Gibran. Putra mantan presiden Joko Widodo ini menjadi perhatian akibat pencalonannya yang menuai pro kontra lewat keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), institusi yang pada saat itu dipimpin oleh pamannya.

Gibran berhasil terpilih dalam pemilihan presiden karena adanya Keputusan Mahkamah Konstitusi No. 90/PUU-XXI/2023 yang menyatakan bahwa individu di bawah usia 40 tahun masih bisa mendaftar sebagai calon presiden atau wakil presiden selama mereka sebelumnya atau saat ini telah menjadi kepala daerah.

Sebelumnya, sejumlah besar mantan anggota TNI telah mengajukan permintaan kepada MPR untuk mencopot Gibran dari posisinya. Permohonan penggeseran jabatan ini diteken oleh 103 perwira tinggi berpangkat jendral, 73 dengan pangkat laksamana, 65 bertitel marsekal, serta 91 lainnya yang memiliki gelar kolonel.

Tanda tangan desakan untuk mencopot Gibran dilakukan oleh Jenderal (Purn.) Try Sutrisno, Marsekal (Purn.) Hanafie Asnan, sampai dengan Jenderal (Purn.) Fachrul Razi.

Diwida.News FORUM DISKUSI TERBATAS!!!.